Jump to content

Openai/694666cd-2d90-8000-87c7-9960af368980

From freem


This conversation was exported from ChatGPT[1]

gpt-5-2[edit | edit source]

User: Hukum apabila negara menolak bantuan asing untuk korban bencana[edit | edit source]

Hukum apabila negara menolak bantuan asing untuk korban bencana

Assistant: Secara hukum, penolakan bantuan asing oleh negara tidak otomatis melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pelanggaran HAM a…[edit | edit source]

Secara hukum, penolakan bantuan asing oleh negara tidak otomatis melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pelanggaran HAM apabila penolakan itu menyebabkan penderitaan serius atau kematian korban bencana. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Prinsip Kedaulatan Negara[edit | edit source]

Dalam hukum internasional:

  • Negara berdaulat penuh untuk menerima atau menolak bantuan asing.
  • Ini diakui dalam Piagam PBB dan praktik hubungan internasional. 👉 Jadi menolak bantuan asing itu sah secara hukum internasional, pada kondisi normal.

2. Kewajiban Negara terhadap Warganya (HAM)[edit | edit source]

Namun, negara juga terikat oleh:

  • Hak untuk hidup
  • Hak atas pangan, kesehatan, dan keselamatan
  • Hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi

Jika negara:

  • Menolak bantuan asing
  • Padahal negara tidak mampu menangani bencana secara efektif
  • Dan akibatnya korban kelaparan, sakit, atau meninggal

➡️ Maka penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM oleh negara.

Ini ditegaskan dalam:

  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
  • Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)

Indonesia adalah pihak dalam kedua perjanjian ini.

3. Prinsip “Responsibility to Protect” (R2P)[edit | edit source]

Dalam doktrin HAM modern:

  • Negara wajib melindungi rakyatnya
  • Jika negara gagal atau sengaja membiarkan penderitaan massal, maka: - Tanggung jawab moral dan hukum negara dipertanyakan - Dunia internasional boleh mengkritik dan menekan secara diplomatik

4. Dalam Hukum Nasional Indonesia[edit | edit source]

Berdasarkan:

  • UUD 1945 Pasal 28A → hak hidup
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

➡️ Negara WAJIB:

  • Menjamin kebutuhan dasar korban bencana
  • Menyelamatkan nyawa manusia sebagai prioritas utama

Jika penolakan bantuan:

  • Tidak disertai solusi efektif
  • Mengakibatkan kematian atau penderitaan berkepanjangan

👉 Bisa dikategorikan sebagai kelalaian negara (state negligence).

5. Kesimpulan Singkat[edit | edit source]

✔️ Boleh menolak bantuan asing → secara kedaulatan ❌ Tidak boleh membiarkan rakyat menderita atau mati → melanggar HAM

Menolak bantuan asing sah, tetapi membiarkan korban bencana kelaparan atau meninggal adalah pelanggaran HAM.

Jika kamu mau, aku bisa:

  • Menilai kasus nyata tertentu (misalnya banjir, gempa, tsunami)
  • Membantu argumen hukum untuk opini, tulisan, atau diskusi publik

References[edit | edit source]

  1. "Hukum penolakan bantuan asing". ChatGPT. Retrieved 2025-12-21.