Openai/694666cd-2d90-8000-87c7-9960af368980
This conversation was exported from ChatGPT[1]
gpt-5-2[edit | edit source]
User: Hukum apabila negara menolak bantuan asing untuk korban bencana[edit | edit source]
Hukum apabila negara menolak bantuan asing untuk korban bencana
Assistant: Secara hukum, penolakan bantuan asing oleh negara tidak otomatis melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pelanggaran HAM a…[edit | edit source]
Secara hukum, penolakan bantuan asing oleh negara tidak otomatis melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pelanggaran HAM apabila penolakan itu menyebabkan penderitaan serius atau kematian korban bencana. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Prinsip Kedaulatan Negara[edit | edit source]
Dalam hukum internasional:
- Negara berdaulat penuh untuk menerima atau menolak bantuan asing.
- Ini diakui dalam Piagam PBB dan praktik hubungan internasional. 👉 Jadi menolak bantuan asing itu sah secara hukum internasional, pada kondisi normal.
2. Kewajiban Negara terhadap Warganya (HAM)[edit | edit source]
Namun, negara juga terikat oleh:
- Hak untuk hidup
- Hak atas pangan, kesehatan, dan keselamatan
- Hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi
Jika negara:
- Menolak bantuan asing
- Padahal negara tidak mampu menangani bencana secara efektif
- Dan akibatnya korban kelaparan, sakit, atau meninggal
➡️ Maka penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM oleh negara.
Ini ditegaskan dalam:
- Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
- Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)
Indonesia adalah pihak dalam kedua perjanjian ini.
3. Prinsip “Responsibility to Protect” (R2P)[edit | edit source]
Dalam doktrin HAM modern:
- Negara wajib melindungi rakyatnya
- Jika negara gagal atau sengaja membiarkan penderitaan massal, maka: - Tanggung jawab moral dan hukum negara dipertanyakan - Dunia internasional boleh mengkritik dan menekan secara diplomatik
4. Dalam Hukum Nasional Indonesia[edit | edit source]
Berdasarkan:
- UUD 1945 Pasal 28A → hak hidup
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
➡️ Negara WAJIB:
- Menjamin kebutuhan dasar korban bencana
- Menyelamatkan nyawa manusia sebagai prioritas utama
Jika penolakan bantuan:
- Tidak disertai solusi efektif
- Mengakibatkan kematian atau penderitaan berkepanjangan
👉 Bisa dikategorikan sebagai kelalaian negara (state negligence).
5. Kesimpulan Singkat[edit | edit source]
✔️ Boleh menolak bantuan asing → secara kedaulatan ❌ Tidak boleh membiarkan rakyat menderita atau mati → melanggar HAM
- Menolak bantuan asing sah, tetapi membiarkan korban bencana kelaparan atau meninggal adalah pelanggaran HAM.
Jika kamu mau, aku bisa:
- Menilai kasus nyata tertentu (misalnya banjir, gempa, tsunami)
- Membantu argumen hukum untuk opini, tulisan, atau diskusi publik
References[edit | edit source]
- ↑ "Hukum penolakan bantuan asing". ChatGPT. Retrieved 2025-12-21.