Jump to content
Main menu
Main menu
move to sidebar
hide
Navigation
Main page
Recent changes
Random page
freem
Search
Search
Appearance
Create account
Log in
Personal tools
Create account
Log in
Pages for logged out editors
learn more
Contributions
Talk
Editing
Openai/69269f28-b4fc-8006-b3f7-4e23d9717f20
(section)
Add languages
Page
Discussion
English
Read
Edit
Edit source
View history
Tools
Tools
move to sidebar
hide
Actions
Read
Edit
Edit source
View history
General
What links here
Related changes
Special pages
Page information
Appearance
move to sidebar
hide
Warning:
You are not logged in. Your IP address will be publicly visible if you make any edits. If you
log in
or
create an account
, your edits will be attributed to your username, along with other benefits.
Anti-spam check. Do
not
fill this in!
=== Assistant: Bagus — saya sudah cari. === Bagus — saya sudah cari. Berikut apa yang ditemukan (dan juga batasannya) mengenai keberadaan perjanjian resmi antara AirNav Indonesia dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (pengelola IMIP Airport) terkait navigasi / ruang udara / ATC/AFIS: ==== ✅ Bukti bahwa ada dokumen resmi/NOTAM & pengelolaan oleh AirNav ==== * Ada dokumen NOTAM yang menyebut “AD OPERATOR : PT. INDONESIA MOROWALI INDUSTRIAL PARK (IMIP)” — artinya bandara dikelola oleh swasta. Afma Viasi<ref>{{cite web|title=Afma Viasi|url=https://www.afmaviasi.com/templates/NOTAM%20DATA%20SEMENTARA%20BANDAR%20UDARA%20KHUSUS%20PT.IMIP-WAMP.pdf|publisher=Afma Viasi|access-date=2025-11-27}}</ref> * Dalam NOTAM itu disebut “ATS AIRSPACE DESIGNATION AND LATERAL LIMITS : IMIP AFIZ, A CIRCLE WITH RADIUS OF 5NM …” serta frekuensi 118.2 MHz. Afma Viasi<ref>{{cite web|title=Afma Viasi|url=https://www.afmaviasi.com/templates/NOTAM%20DATA%20SEMENTARA%20BANDAR%20UDARA%20KHUSUS%20PT.IMIP-WAMP.pdf|publisher=Afma Viasi|access-date=2025-11-27}}</ref> * “ATS” (Air Traffic Service / pelayanan navigasi udara) tertera dalam data bandara IMIP, walaupun dengan kategori “khusus / domestik / non-kelas”. Hubud Kemenhub<ref>{{cite web|title=Hubud Kemenhub|url=https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479|publisher=Hubud Kemenhub|access-date=2025-11-27}}</ref> * Secara nasional, AirNav Indonesia adalah penyelenggara layanan navigasi penerbangan untuk seluruh ruang udara Indonesia — termasuk wilayah yang mencakup Sulawesi dan bandara di sana. AirNav Indonesia<ref>{{cite web|title=AirNav Indonesia|url=https://www.airnavindonesia.co.id/wp-content/uploads/2023/10/AR2023_AIRNAV-INDONESIA_FINAL-ART-tanpa-crop-compressed.pdf|publisher=AirNav Indonesia|access-date=2025-11-27}}</ref> ➡️ Ini menunjukkan bahwa ruang udara/ navigasi udara di sekitar IMIP berada di bawah tanggung jawab AirNav Indonesia, dengan basis reguler dan NOTAM. ==== ⚠️ Namun: Tidak ketemu dokumen publik berupa “MoU eksplisit” antara AirNav & IMIP yang tersedia secara terbuka ==== * Saya tidak menemukan teks terbuka dari MoU atau kontrak formal antara AirNav Indonesia dan PT IMIP yang menyebutkan “AirNav memberi layanan navigasi di IMIP” — berbeda dengan beberapa kasus bandara publik/daerah. * Artikel terbaru justru menyebut bahwa Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) menyebut bahwa IMIP Airport “tidak memiliki perangkat negara sama sekali” — mengindikasikan kekurangan pengawasan kelembagaan negara di bandara tersebut. Bloomberg Technoz<ref>{{cite web|title=Bloomberg Technoz|url=https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/91472/ini-profil-bandara-imip-yang-dicap-ilegal-oleh-menhan|publisher=Bloomberg Technoz|access-date=2025-11-27}}</ref> * Karena bandara berstatus “khusus” dan “swasta”, bukan “bandara umum komersial”, regulasi layanan (AFIS vs ATC penuh) bisa berbeda — artinya meskipun ruang udara dikelola AirNav, layanan di darat/runway bisa diatur internal IMIP. Hubud Kemenhub<ref>{{cite web|title=Hubud Kemenhub|url=https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479|publisher=Hubud Kemenhub|access-date=2025-11-27}}</ref> ==== 🔎 Interpretasi — Apa artinya dalam praktik ==== * IMIP Airport tercatat di sistem navigasi nasional (dengan ICAO kode WAMP) dan memiliki NOTAM — artinya ruang udara & layanan navigasi di wilayahnya diakui dalam sistem nasional. * Tapi bandara tetap berstatus “khusus” dan “swasta” — sehingga kontrol darat (ground handling, apron, pendaratan) bisa dikelola oleh pengelola swasta, bukan sebagai fasilitas publik penuh dengan elemen negara (imigrasi, bea-cukai, keamanan, dsb). * Karena saya tidak menemukan dokumen publik MoU/kontrak antara AirNav dan IMIP — maka hubungan layanan navigasi di IMIP tetap bersifat “umum/standar nasional” (ruang udara), bukan “kontrak tertutup + layanan negara penuh”. ==== 🎯 Kesimpulan sementara ==== Ya — ada bukti bahwa navigasi dan ruang udara di IMIP berada di bawah pengelolaan AirNav Indonesia, dengan NOTAM aktif dan data resmi bandara. Namun tidak ada dokumen publik yang saya temukan yang menunjukkan ada MoU eksplisit antara AirNav dan PT IMIP khusus untuk layanan navigasi di IMIP Airport. Kalau kamu mau — saya bisa bantu cari apakah mungkin dokumen tersebut tersedia di registri Kemenhub (arsip internal), tapi kemungkinan besar tidak dipublikasikan. Mau saya cari langkah-langkahnya?
Summary:
Please note that all contributions to freem are considered to be released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (see
Freem:Copyrights
for details). If you do not want your writing to be edited mercilessly and redistributed at will, then do not submit it here.
You are also promising us that you wrote this yourself, or copied it from a public domain or similar free resource.
Do not submit copyrighted work without permission!
Cancel
Editing help
(opens in new window)