Jump to content
Main menu
Main menu
move to sidebar
hide
Navigation
Main page
Recent changes
Random page
freem
Search
Search
Appearance
Create account
Log in
Personal tools
Create account
Log in
Pages for logged out editors
learn more
Contributions
Talk
Editing
Openai/694666cd-2d90-8000-87c7-9960af368980
(section)
Add languages
Page
Discussion
English
Read
Edit
Edit source
View history
Tools
Tools
move to sidebar
hide
Actions
Read
Edit
Edit source
View history
General
What links here
Related changes
Special pages
Page information
Appearance
move to sidebar
hide
Warning:
You are not logged in. Your IP address will be publicly visible if you make any edits. If you
log in
or
create an account
, your edits will be attributed to your username, along with other benefits.
Anti-spam check. Do
not
fill this in!
=== Assistant: Secara hukum, penolakan bantuan asing oleh negara tidak otomatis melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pelanggaran HAM a… === Secara hukum, penolakan bantuan asing oleh negara tidak otomatis melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pelanggaran HAM apabila penolakan itu menyebabkan penderitaan serius atau kematian korban bencana. Penjelasannya sebagai berikut: ==== 1. Prinsip Kedaulatan Negara ==== Dalam hukum internasional: * Negara berdaulat penuh untuk menerima atau menolak bantuan asing. * Ini diakui dalam Piagam PBB dan praktik hubungan internasional. 👉 Jadi menolak bantuan asing itu sah secara hukum internasional, pada kondisi normal. ==== 2. Kewajiban Negara terhadap Warganya (HAM) ==== Namun, negara juga terikat oleh: * Hak untuk hidup * Hak atas pangan, kesehatan, dan keselamatan * Hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi Jika negara: * Menolak bantuan asing * Padahal negara tidak mampu menangani bencana secara efektif * Dan akibatnya korban kelaparan, sakit, atau meninggal ➡️ Maka penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM oleh negara. Ini ditegaskan dalam: * Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) * Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Indonesia adalah pihak dalam kedua perjanjian ini. ==== 3. Prinsip “Responsibility to Protect” (R2P) ==== Dalam doktrin HAM modern: * Negara wajib melindungi rakyatnya * Jika negara gagal atau sengaja membiarkan penderitaan massal, maka: - Tanggung jawab moral dan hukum negara dipertanyakan - Dunia internasional boleh mengkritik dan menekan secara diplomatik ==== 4. Dalam Hukum Nasional Indonesia ==== Berdasarkan: * UUD 1945 Pasal 28A → hak hidup * UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM * UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ➡️ Negara WAJIB: * Menjamin kebutuhan dasar korban bencana * Menyelamatkan nyawa manusia sebagai prioritas utama Jika penolakan bantuan: * Tidak disertai solusi efektif * Mengakibatkan kematian atau penderitaan berkepanjangan 👉 Bisa dikategorikan sebagai kelalaian negara (state negligence). ==== 5. Kesimpulan Singkat ==== ✔️ Boleh menolak bantuan asing → secara kedaulatan ❌ Tidak boleh membiarkan rakyat menderita atau mati → melanggar HAM : Menolak bantuan asing sah, tetapi membiarkan korban bencana kelaparan atau meninggal adalah pelanggaran HAM. Jika kamu mau, aku bisa: * Menilai kasus nyata tertentu (misalnya banjir, gempa, tsunami) * Membantu argumen hukum untuk opini, tulisan, atau diskusi publik
Summary:
Please note that all contributions to freem are considered to be released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (see
Freem:Copyrights
for details). If you do not want your writing to be edited mercilessly and redistributed at will, then do not submit it here.
You are also promising us that you wrote this yourself, or copied it from a public domain or similar free resource.
Do not submit copyrighted work without permission!
Cancel
Editing help
(opens in new window)