Jump to content
Main menu
Main menu
move to sidebar
hide
Navigation
Main page
Recent changes
Random page
freem
Search
Search
Appearance
Create account
Log in
Personal tools
Create account
Log in
Pages for logged out editors
learn more
Contributions
Talk
Editing
Openai/6922d208-5280-8006-a129-49c306099e5f
(section)
Add languages
Page
Discussion
English
Read
Edit
Edit source
View history
Tools
Tools
move to sidebar
hide
Actions
Read
Edit
Edit source
View history
General
What links here
Related changes
Special pages
Page information
Appearance
move to sidebar
hide
Warning:
You are not logged in. Your IP address will be publicly visible if you make any edits. If you
log in
or
create an account
, your edits will be attributed to your username, along with other benefits.
Anti-spam check. Do
not
fill this in!
=== Assistant: Pertanyaan bagus. === Pertanyaan bagus. Saya coba jelaskan bagaimana perhitungan retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kabupaten Klungkung berdasarkan regulasi yang berlaku (per 2023), dan contoh perhitungannya. ==== - Retribusi PBG di Klungkung diatur oleh Peraturan Daerah Kab. Klungkung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Perpajakan DDTC<ref>{{cite web|title=Perpajakan DDTC|url=https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-daerah/perda-kabupaten-klungkung-2-tahun-2022|publisher=Perpajakan DDTC|access-date=2025-11-28}}</ref> ==== * Dalam Perda tersebut, rumus perhitungan adalah: > * Komponen harga satuan retribusi (untuk bangunan gedung) dihitung dengan formula: Luas Total Lantai (LLt) Γ Indeks Lokalitas (Ilo) Γ Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) Γ Indeks Terintegrasi (It) Γ Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) Perpajakan DDTC<ref>{{cite web|title=Perpajakan DDTC|url=https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-daerah/perda-kabupaten-klungkung-2-tahun-2022|publisher=Perpajakan DDTC|access-date=2025-11-28}}</ref> * Indeks terintegrasi (It) juga dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti fungsi bangunan, parameter lain (kompleksitas, permanensi, ketinggian, jumlah lantai), dan kepemilikan bangunan. Peraturan BPK<ref>{{cite web|title=Peraturan BPK|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/245963/Perda%20No%202%20tahun%202022.PDF|publisher=Peraturan BPK|access-date=2025-11-28}}</ref> * Ada juga rumus untuk prasarana bangunan gedung (jika objeknya prasarana, bukan bangunan utama): menggunakan volume, indeks prasarana, indeks bangunan, dan harga satuan prasarana. Perpajakan DDTC<ref>{{cite web|title=Perpajakan DDTC|url=https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-daerah/perda-kabupaten-klungkung-2-tahun-2022|publisher=Perpajakan DDTC|access-date=2025-11-28}}</ref> * Tarif retribusi tersebut ditinjau paling lama setiap 3 tahun. Perpajakan DDTC<ref>{{cite web|title=Perpajakan DDTC|url=https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-daerah/perda-kabupaten-klungkung-2-tahun-2022|publisher=Perpajakan DDTC|access-date=2025-11-28}}</ref> ==== Untuk memberi gambaran, katakanlah kamu ingin menghitung retribusi untuk bangunan gedung baru dengan spesifikasi: ==== * Luas total lantai (LLt) = 200 mΒ² * Indeks lokalitas (Ilo) = misalnya 1,2 (nilai ini tergantung lokasi/kecamatan β hanya contoh) * SHST (Standar Harga Satuan Tertinggi) = misalnya Rp 5.000.000 per mΒ² (ini juga tergantung dan diatur di lampiran Perda) * Indeks Terintegrasi (It) = misalnya 0,9 (hasil perhitungan dari indeks fungsi, parameter, kepemilikan) * Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) = misalnya 1,0 Maka: Retribusi=200Γ(1.2Γ5.000.000)Γ0.9Γ1.0\text{Retribusi} = 200 \times (1.2 \times 5.000.000) \times 0.9 \times 1.0Retribusi=200Γ(1.2Γ5.000.000)Γ0.9Γ1.0 * 1.2Γ5.000.000=6.000.0001.2 \times 5.000.000 = 6.000.0001.2Γ5.000.000=6.000.000 * 200Γ6.000.000=1.200.000.000200 \times 6.000.000 = 1.200.000.000200Γ6.000.000=1.200.000.000 * 1.200.000.000Γ0.9=1.080.000.0001.200.000.000 \times 0.9 = 1.080.000.0001.200.000.000Γ0.9=1.080.000.000 Jadi retribusi terutang = Rp 1,08 miliar dalam contoh ini (asumsi nilai indeks dan SHST seperti di atas). ==== 1. Nilai indeks lokalitas, SHST, indeks terintegrasi, dan Ibg bisa sangat berbeda tergantung peraturan daerah (lampiran Perda), jadi contoh di atas hanya ilustrasi. ==== # Untuk mendapatkan angka yang akurat, kamu harus merujuk pada lampiran Perda Klungkung No. 2/2022 yang berisi tabel indeks dan SHST per kecamatan / tipe bangunan. # Ada juga keputusan Bupati (Keputusan Bupati Klungkung No. 358/16/HK/2022) yang mengatur standar pelayanan PBG dan tarif berdasarkan Perda. dpmptsp.klungkungkab.go.id<ref>{{cite web|title=dpmptsp.klungkungkab.go.id|url=https://dpmptsp.klungkungkab.go.id/wp-content/uploads/2022/09/01.-SP-Pelayanan-Penerbitan-PBG-Persetujuan-Bangunan-Gedung.pdf|publisher=dpmptsp.klungkungkab.go.id|access-date=2025-11-28}}</ref> # Jika bangunan kamu untuk fungsi tertentu (misal kantor, hunian, usaha), indeks fungsi (If) akan berbeda, sehingga It juga berbeda β memengaruhi tarif. # Untuk penghitungan prasarana (misal garasi, fasilitas luar gedung), menggunakan rumus volume, bukan luas lantai. Kalau mau, bisa saya cek tarif retribusi PBG Klungkung terkini per kecamatan (2023) berdasarkan lampiran Perda β mau saya cek?
Summary:
Please note that all contributions to freem are considered to be released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (see
Freem:Copyrights
for details). If you do not want your writing to be edited mercilessly and redistributed at will, then do not submit it here.
You are also promising us that you wrote this yourself, or copied it from a public domain or similar free resource.
Do not submit copyrighted work without permission!
Cancel
Editing help
(opens in new window)